Berita & Kegiatan

  • Pendekatan Analisis Ekonomi Lebih Dominan

    2010-02-01 10:31:52

    KPPU mendukung prioritas penegakan hukum dengan memberikan ruang penelitian dan kajian pendekatan structure-conduct-performance yang lebih besar, sehingga pendekatan analisis ekonomi akan menjadi lebih dominan dan perkara inisiatif akan meningkat. Dukungan tersebut merupakan salah satu upaya yang akan dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan penanganan perkara strategis yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat, sepanjang tahun ini.

    Ketua KPPU periode 2010-2011 yang baru terpilih, Tresna P. Soemardi, menyebutkan lembaga itu akan menempatkan enam skala prioritas guna menghadapi tantangan dan melaksanakan kinerja sepanjang tahun ini.
    Selain adanya dukungan prioritas penegakan hukum untuk menunjang penanganan perkara strategis yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat, menurutnya, KPPU juga akan gencar melakukan tindakan penghapusan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pengadaan barang atau jasa.

    Dalam persekongkolan tender, menurut dia, KPPU memandang pejabat yang mengondisikan dan memfasilitasi persekongkolan dianggap sudah tidak lagi menjalankan tugas atau fungsi publiknya. Dengan demikian, tuturnya, secara de facto telah menjadikan posisi pejabat publik tersebut sebagai pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan ekonomi. Sehingga, kepada pejabat publik itu dimungkinkan untuk pen-jatuhan sanksi yang tidak berbeda dengan pelaku usaha.Terkait penguatan hukum substansi, hukum acara, dan integrasi penegakan hukum persaingan dalam suatu sistem hukum persaingan, lanjutnya, sepanjang tahun ini KPPU antara lain akan memberlakukan hukum acara No. 1/2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.

    5 April Ketentuan beracara baru itu efektif pada 5 April 2010 guna membangun kerja sama dan koordinasi, serta membentuk MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan BPK.Selain itu, lembaga ini juga akan mempersiapkan instrumen unit organisasi Notifikasi dan Penilaian Merger dan Akuisisi sebagai upaya antisipasi pemberlakuan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut.

    RPP Merger dan Akuisisi saat ini masih dalam proses pengesahan. RPP itu mendorong amendemen UU No. 5/1999 terutama untuk memperkuat kewenangan, hukum acara, serta posisi kelembagaan KPPU agar peran KPPU dapat lebih optimal.

    "Mencermati agenda kerja yang dipikul Ketua dan Wakil Ketua KPPU periode 2010-2011 ini, dukungan dari segenap masyarakat dibutuhkan agar visi dan misi dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia dapat tercapai dengan optimal," katanya.

    Sumber : Harian Bisnis Indonesia

    Klik di sini