News & Agenda
-
MA Sebaiknya Objektif dalam Kasus Carrefour
2010-03-04 09:03:30
Setelah dikalahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas putusannya terhadap Carrefour, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Senin (1/3). Pengajuan kasasi ini merupakan respons atas putusan perkara PN Jaksel pada 17 Februari lalu yang membatalkan putusan KPPU atas monopoli yang dilakukan PT Carrefour Indonesia.
KPPU pada 3 November 2009 memutuskan Carrefour bersalah dan harus melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk. dan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 25 miliar. Carrefour terbukti secara sah memonopoli dan mendominasi pasar hulu (upstream) ritel di Indonesia setelah mengakuisisi 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk. pada Januari 2008. KPPU menilai Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) a UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 17 (1) menyatakan, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran bararig dan atau jasa-yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan Pasal 25 (1) a menyebutkan, pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. Bukan kali ini saja Carrefour dibidik KPPU. Sebelumnya, peritel yang kini memiliki puluhan gerai tersebut telah dijatuhi denda Rp 1 miliar karena menetapkan syarat perdagangan yang memberatkan, sehingga salah satu pemasoknya bangkrut.
Di luar itu, Carrefour pernah dituduh melanggar beberapa aturan, sehingga harus berurusan dengan pemerintah. Di antaranya adalah kehadiran beberapa gerainya di dekat pasar tradisional dan berada di kawasan permukiman, adanya beberapa gerai yang terlalu berdekatan, pelanggaran ukuran gerai, kebocoran gas karbon monoksida di salah satu gerainya, dan menjual produk makanan kedaluwarsa.Kekalahan KPPU di tingkat pengadilan negeri bukanlah kasus pertama. Pengadilan kerap kali mementahkan putusan yang dijatuhkan KPPU. Namun, dalam beberapa kasus, KPPU akhirnya menang ketika kasus itu diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu sebabnya, kalangan pejabat KPPU optimistis untuk kasus Carrefour ini, MA akan memperkuat putusan KPPU, seperti yang pernah terjadi kasus-kasus monopoli sebelumnya.
KPPU beranggapan dasar putusan yang dipakai oleh PN Jaksel mengandung kelemahan. KPPU melihat peritel asal Prancis itu mendominasi pasar ritel yang penguasaan pasar 58%. Selain memonopoli, Carrefour dinilai menerapkan persyaratan perdagangan (trading term) yang semakin memberatkan para pemasok setelah akuisisi berlangsung.Kita berharap Mahkamah Agung mengkaji putusan PN Jaksel secara lebih seksama, objektif, dan adil. Reformasi bidang hukum di negeri ini telah berjalan demikian progresif dan maju, sehingga keputusan-keputusan penting jangan lagi mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada. Jangan lagi ada keputusan hukum yang mencederai rasa keadilan.
Kita percaya bahwa Mahkamah Agung steril dari kemungkinan adanya intervensi dari pihak mana pun. MA diimbau tidak terpengaruh oleh lobi yang pernah dilakukan oleh CEO Carrefour saat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. MA tak perlu takut bahwa keputusannya bakal memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Investor asing justru akan mengapresiasi keputusan hukum yang objektif dan dilandasi rambu-rambu peraturan yang berlaku. Carrefour atau perusahaan mana pun yang terbukti melakukan tindak monopoli perlu diganjar hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Di sinilah pentingnya peran KPPU sebagai wasit persaingan bisnis yang adil, sehingga masyarakat konsumen terlindungi dari perilaku monopolistik yang merugikan.
Sumber : Harian Investor Daily Indonesia

