News & Agenda

  • KPPU Yakin Didukung MA

    2010-03-04 09:05:00

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis Mahkamah Agung (MA) akan mendukung keputusannya terkait kasus PT Carrefour Indonesia (Carrefour), menyusul pengajuan kasasi yang disampaikan Senin (1/3). KPPU resmi mengajukan kasasi ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Kabag Litigasi KPPU M Reza mengatakan, pihaknya akan menyiapkan memori yang diajukan paling lambat 14 hari, setelah penyampaian berkas kasasi ke MA. "KPPU yakin bakal didukung oleh MA, karena terdapat banyak kelemahan dalam hasil keputusan PN Jaksel atas sengketa Carrefour pada 17 Februari 2010. Salah satunya adalah definisi pasar yang dipakai Carrefour," ujar dia, kemarin.Menurut Reza, banyak perkara KPPU yang akhirnya dimenangkan oleh MA, setelah sebelumnya kalah di tingkat PN. "Kami sering kalah di PN, tapi begitu masuk ke MA langsung dimenangkan. Harapan kami sekarang seperti itu,"tandas dia.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPPU A Junaidi menambahkan, kasasi itu merupakan bagian komitmen KPPU untuk menegakkan Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Tanpa mengurangi penghargaan atas pelaksanaan kewenangan PN Jaksel dalam perkara No 1598/ Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel terkait keputusan keberatan Carrefour, kami tetap pada pandangan bahwa keputusan KPPU atas Carrefour perkara No 09/KPPU-L/2009 yang dijatuhkan pada 3 November 2009 merupakan keputusan tepat," jelas Junaidi di Jakarta, Minggu (28/2).

    Menurut Junaidi, berdasarkan bukti yang ada, setelah mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk, Carrefour memenuhi kualifikasi monopoli dan posisi dominan sebesar 57,99% di pasar hulu atau pasokan barang/jasa di hiper market dan supermarket Peritel asal Prancis itu juga terbukti menyalahgunakan monopoli.Dia menambahkan, pasar hulu berbeda dengan pasar hilir, berupa hipermarket atau supermarket yang menunjukkan relasi pasar hipermarket atau supermarket dengan konsumen. "Penelitian AC Nielsen yang selama ini dipakai untuk mengukur monopoli Carrefour memasukkan minimarket sebagai substitusi supermarket atau hipermarket atas dasar pergerakan konsumen. Atas dasar ini, pangsa pasar Carrefour terhitung kecil. Itu adalah unsur pembuktian untuk pasar hilir yang berbeda dengan pasar hulu," jelas dia.

    Junaidi menjelaskan, meskipun bukti pasar hilir yang sebenarnya tidak berkaitan dengan pasar hulu dipertimbangkan, hal tersebut tidak terbukti. Sebab, data menunjukkan, perpindahan pembelian (cross shop-ping) konsumen ke minimarket dan supermarket atau hipermarket sama tinggi. Dengan demikian, minimarket dan supermarket atau hipermarket tidak bersaing satu sama lain, tapi saling melengkapi."Minimarket memenuhi kebutuhan insidentil, sedangkan supermarket memenuhi kebutuhan rutin konsumen," tutur dia.

    Junaidi menambahkan, minimarket bukan merupakan pesaing supermarket atau hipermarket, tapi hanya sekadar komplementer. Minimarket seharusnya dikeluarkan dari ruang lingkup definisi pasar.Dengan konstruksi ini, lanjut Junaidi, Carrefour tetap menguasai 57,99% pangsa pasar dan memenuhi kualifikasi monopoli serta posisi dominan. Di samping itu, isu utama dalam hal ini adalah penerapan trading terms yang semakin memberatkan para pemasok pascaakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Padahal, tegas dia, tidak ada kaitannya dengan persepsi konsumen yang notabene terkait isu di pasar hilir.

    Junaidi menegaskan, KPPU yakin MA akan menguatkan keputusan KPPU. Pasalnya, dengan isu yang sama, yakni penerapan trading terus berdasarkan yurisprudensi MA No Ol K/KPPU/2006, MA telah menguatkan keputusan KPPU atas Carrefour No 02/KPPU-L/2005. "Keputusan KPPU sudah memenuhi due process of law, dan secara substansi diputus berdasarkan pertimbangan dan diktum yang sesuai fakta dan tugas serta kewenangan KPPU sebagaimana diatur UU No 5/1999," jelas dia.Putusan ini ikhtiar KPPU melindungi adanya persaingan sehat di sektor ritel, sehingga kesempatan berusaha secara proporsional bagi pemasok yang sebagian besar pengusaha kecil tercipta.

    KPPU melalui putusan No 9/KPPU-L/2009 pada 4 November 2009 menyatakan, Carrefour dinyatakan terbukti melanggar pasal 17 ayat (1) tentang monopoli dan pasal 25 ayat (1) huruf a tentang posisi dominan dalam UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Atas keputusan KPPU, Carrefour juga harus melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk, serta dikenai denda senilai Rp 25 miliar.Terkait keputusan itu, Carrefour mengajukan keberatan dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim PN Jaksel akhirnya mengabulkan gugatan peritel terbesar di Eropa ini. Pemohon (Carrefour) tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 25 ayat (Ia) UU No 5 Tahun 1999.

    Sebelumnya, berbagai kalangan mulai dari anggota DPR sampai Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyesalkan keputuv an PN Jaksel yang membatalkan keputusan KPPU. Sebab, selama ini, praktik bisnis Carrefour menuai berbagai masalah di Indonesia.

    Matikan Pasar Tradisional

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menilai, jika Carrefour bebas, dominasi ekonomi dikhawatirkan terjadi, khususnya penguasaan pasar. "Komisi VI DPR melihat dengan dimenangkannya Carrefour oleh PN akan terjadi ketidakberdayaan rakyat," ujar dia, beberapa waktu lalu.Aria menambahkan, selama ini, Carrefour telah mematikan potensi pendapatan pasar tradisional yang beroperasi di sekitarnya. Selain itu, Carrefour sudah mematikan peluang distributor untuk memasok kepada pihak lain.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta Hasan Basri berpendapat, keputusan PN Jaksel yang membebaskan Carrefour dari vonis KPPU adalah sebuah malapetaka dan bom waktu bagi perekonomian rakyat "APPSI sangat berduka cita dengan keputusan PN Jaksel," tegas dia kepada Investor Daily.Menurut Hasan, kemenangan Carrefour atas vonis KPPU dipastikan mematikan peluang pasar tradisional untuk berkembang, terutama yang berlokasi di sekitarnya peritel asing itu. Oleh karena itu, lanjut dia, APPSI mempertanyakan apa yang menjadi dasar pengambilan keputusan hakim dalam kasus Carrefour.

    Keputusan tersebut, kata dia, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Oleh karena itu, APPSI sangat prihatin, karena begitu mudahnya UU No 5/1999 diabaikan.Hasan menyatakan, saat ini, APPSI tengah berkoordinasi guna menuntut keadilan bagi para pedagang yang menjadi korban Carrefour. "Kami siap menurunkan kekuatan massa guna menuntut keadilan atas nasib pedagang kecil," jelas dia.Presiden Direktur Carrefour Indonesia Shafie Shamsuddin pernah mengatakan, peritel ini melayangkan keberatan ke PN Jakarta Selatan pada 27 November 2009. Carrefour mengajukan empat poin keberatan. Pertama, Carrefour mengharapkan pandangan majelis hakim yang bersifat lebih netral soal tuduhan dan vonis KPPU terkait penguasaan pangsa pasar pemasok lebih dari 50%. Menurut dia, Carrefour menguasai pasar pemasok hanya 3% dihitung dari total pendapatan pemasok.

    Kedua, Carrefour meminta penghitungan pangsa pasar pemasok yang dihitung KPPU diulang lagi. Pemanggilan pihak-pihak dan saksi ahli dari AC Nielsen harus diikutsertakan. "Kami ingin mendefinisikan secara bersama-sama mengenai perilaku monopoli pasar," jelas dia.Ketiga, Carrefour juga memp r-tanyakan kapasitas KPPU sebagai penyelidik sekaligus hakim. Keempat Carrefour akan menyerahkan hasil wawancaranya dengan 500 pemasok. Dari hasil pemanggilan 500 pemasok, mereka mengakui tidak dirugikan akibat trading term yang diterapkan Carrefour atau masalah lainnya, (dry)

    Klik di sini